Semua Jenis Kapal Angkutan Penumpang Trayek Manokwari Disetop hingga 12 April, Logistik Tetap

  • Oleh :

Selasa, 31/Mar/2020 14:26 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Manokwari menyetop sementara lalu-lintas angkutan kapal penumpang keluar-masuk mulai 30 Maret 2020. Kebijakan itu menyusul dikeluarkannya instruksi Gubernur Papua Barat terkait penanganan penyebaran wabah Covid-19.Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Manokwari Marcus Koumendong mengatakan penutupan ini berlaku hingga 12 April mendatang. "Namun bisa diperpanjang. Tergantung nanti evaluasinya, situasinya seperti apa," katanya, Selasa, 31 Maret 2020.Marcus menjelaskan, kapal penumpang yang terakhir bersandar di Pelabuhan Manokwari adalah Kapal Pelni trayek Makassar-Manokwari yang membawa penumpang berjumlah 200 orang. Ia mengatakan, jumlah penumpang selama pandemi corona menurun dari hari-hari normal.Biasanya, kata dia, jumlah penumpang Kapal Pelni mencapai 1.000 orang. Adapun Kapal Pelni ini tiba dan berangkat dari Manokwari setiap dua pekan sekali. Selain kapal Pelni, Pelabuhan Manokwari turut melayani kapal express yang mengangkut penumpang untuk trayek-trayek antar-kota dan antar-kapubaten.Kapal-kapal berukuran GT kecil itu, ujar Marcus, juga ikut disetop. Meski layanan angkutan penumpang dihentikan seluruhnya, Marcus memastikan kantor otoritas pelabuhannya tetap melayani bersandarnya kapal-kapal pembawa barang atau kapal logistik."Kapal logistik tetap normal seperti biasa," ucapnya.Selain di Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua juga menerapkan kebijakan serupa, yakni pembatasan angkutan penumpang untuk pelabuhan, bahkan bandara. Berdasarkan surat yang diperoleh Tempo pekan lalu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang terdiri atas Gubernur serta Bupati dan Wali Kota se-Papua telah sepakat untuk menerapkan sejumlah kebijakan.Salah satunya adalah menutup akes masuk pendatang via bandara maupun pelabuhan. "Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas darat negara," seperti tertulis pada poin 6 dalam surat tersebut. Namun, pemerintah akan tetap memastikan bahwa pasokan logistik untuk masyarakat tetap lancar.(fmi/sumber tempo)