Ditjen Hubla Tekankan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Masa Pandemi Covid-19

  • Oleh : Naomy

Senin, 13/Apr/2020 12:01 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Sudiono juga menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan di masa pandemi Covid-19Dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan Sertifikat Statutori dimana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK)/ Marine Inspector/Recognize Organization (RO) tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19," jelas Capt. Sudiono di Jakarta, Senin (13/4/2020).Untuknya, pemilik kapal/perusahaan/ship management wajib melampirkan dokumen kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.Adapun dokumen yang wajib dilampirkan kata dia, antara lain data kapal, alas an spesifik keperluan perpanjangan/dispensasi/pengukuhan, daftar lima pelabuhan terakhir, dan surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan kapal dalam kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya. Capt. Sudiono menyebutkan, surat edaran tersebut juga mengatur untuk sertifikat statutory yang jatuh tempo maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen Re-Inspection LSA dan Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Usaha tidak lebih dari tiga bulan.Pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan tugas dan fungsi kesyahbandaran."RO yang melaksanakan kegiatan survey dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey Re-Inspection LSA serta Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia," ucapnya.Dia menyatakan bahwa pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap Penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah/dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC Bunker)."Ini juga tidak berlaku pada penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal)," tutup Capt. Sudiono. (omy)