Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Didenda Rp100 Juta, Penjara 1 Tahun

  • Oleh :

Senin, 13/Apr/2020 08:23 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Polres Metro Bekasi Kota menyatakan akan ada sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang berlaku Rabu, 15 April 2020 dini hari terkait pencegahan virus corona (covid-19). Sanksi itu berupa pidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, ancaman pidana dan denda maksimal merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, dia mengaku, langkah awal yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota yaitu sosialisasi jelang penerapan PSBB."Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," katanya di Bekasi Minggu (12/4/2020).Wijonarko memastikan, petugas kepolisian akan menindak tegas warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi saat mulai diberlakukan. "Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ujarnya.Peraturan mengenai PSBB, Wijonarko memaparkan, akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam perarutan wali kota (perwal). Polres Metro Bekasi Kota, menurut dia, bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.Hasilnya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam malam termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat. "Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," kata Wijonarko. (lia/sumber:inews)