Demontsrasi Besar di Hong Kong, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Meriam Air

  • Oleh :

Senin, 25/Mei/2020 12:34 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Kepolisian Hong Kong menangkap setidaknya 120 orang ketika mereka mengikuti demonstrasi menentang rencana China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong.Polisi juga menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah ribuan demonstran yang menggelar aksi di sejumlah lokasi di Hong Kong pada Minggu (24/05).Di antara titik aksi adalah kawasan sibuk Causeway Bay dan Wan Chai. Pengunjuk rasa meneriakkan slogan menentang rencana penerapan undang-undang keamanan baru itu dan mengibar-ibarkan spanduk."Warga bisa saja dipidanakan hanya karena kata-kata yang mereka ucapkan atau mereka terbitkan, menentang pemerintah," kata salah seorang peserta aksi Vincent, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita AFP._112432547_hi061608888Hak atas fotoREUTERSSeorang pendemo ditangkap polisi pada Minggu (24/05).Pria berusia 25 tahun itu merujuk pada rancangan undang-undang keamanan nasional baru yang kini digodok di China. Para pandemo mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona.Demonstrasi skala besar ini tetap digelar walaupun aparat keamanan melarang warga berkumpul untuk menjaga jarak sosial di tengah pandemi.Undang-undang kontroversialBeberapa demonstran melemparkan payung dan botol air ke polisi. Mereka juga menggunakan tong sampah dan benda-benda lain untuk menghalangi jalan.Undang-undang keamanan nasional yang sedang digodok Beijing tersebut dianggap kontroversial. Pemerintah China bisa melangkahi para legislator terpilih dari Hong Kong untuk memaksakan perubahan hukum nasional yang kemudian harus diterapkan di Hong Kong, baik melalui undang-undang maupun dekrit._112432545_tv061609916Hak atas fotoEPAPendemo memblokir jalan ketika menggelar aksi menentang rencana penerapan undang-undang keamanan nasional.Para aktivis prodemokrasi khawatir undang-undang itu akan digunakan untuk memberangus penentangan yang berlawanan dengan kebebasan yang diabadikan dalam Undang-Undang Dasar, karena undang-undang serupa di China juga digunakan untuk membungkam oposisi terhadap Partai Komunis.Sejak Inggris mengembalikan kedaulatan Hong Kong ke China pada 1997, wilayah itu telah menjalankan kebijakan "satu negara, dua sistem" dan pemerintahan "otonomi tingkat tinggi". Akan tetapi para aktivis dan gerakan prodemokrasi, merasa bahwa sistem itu sedang dirusak oleh Beijing.Sesudah Hong Kong diserahkan ke Beijing, pemerintah Hong Kong harus mengesahkan undang-undang keamanan nasional. Namun upayanya pada tahun 2003 gagal setelah mendapat penentangan keras.Sumber di Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengatakan bahwa Beijing tidak bisa lagi menunggu Hong Kong untuk mengeluarkan hukumnya sendiri, juga tidak dapat terus menyaksikan hal yang disebut sebagai gerakan antipemerintah yang keras._112432541__112429966_061604812-1-1Hak atas fotoREUTERSSebagian pemrotes melakukan pawai melewati jalan-jalan utama di Hong Kong.Tahun lalu Hong Kong diguncang oleh gelombang demonstrasi selama berbulan-bulan untuk menentang rancangan undang-undang ekstradisi ke China.Kini pemerintah China beranggapan undang-undang baru diperlukan untuk "mencegah, menghentikan dan menghukum" protes di masa depan.Juru bicara Komite Luar Negeri NPC, Zhang Yesui, mengatakan langkah itu ditempuh untuk "memperbaiki" kebijakan satu negara, dua sistem."Keamanan nasional adalah fondasi yang menopang stabilitas negara. Menjaga keamanan nasional berarti memenuhi kepentingan mendasar semua orang China, termasuk rekan-rekan kami di Hong Kong," katanya pada Kamis (21/05).(lia/sumber:bbcindonesia)