Soal New Normal, Ojol: Ikut Aturan Aja

  • Oleh :

Rabu, 03/Jun/2020 13:39 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Mau memasuki new normal di Jabodetabek, bagaimana persiapan yang dilakukan pegemudi ojek online (ojol) untuk menyambutnya?Pengemudi ojol yang ditemui BeritaTrans.com pada Rabu (3/6/2020), menyatakan akan ikut serta kebijakan pemerintah dan menjalankan sesuai arahan pihak aplikator.Pengemudi gojek bernama Ruslan ini belum mengetahui diperbolehkannya ojol membawa penumpang atau tidaknya."Sehabis PSBB ni, new normal persiapan kita gak ada, tergantung akunnya(dari aplikator), kita terima aja, kan servernya yang ngasih, kita ikutin aja, yang penting usaha," kata Ruslan.Waktu ditanyakan mengenai kebijakan penumpang harus membawa helm sendiri pengemudi ojol pun memberi pedapat, "Kami biasa aja narik, nah yang repot itu belum tentu orang punya helm semua."Selama ini ojol yang beroperasi telah menerapkan kebersihan sesuai standar untuk kandaraan selalu bersih."Kebetulan selama PSBB, helm baru biasa untuk penumpang saya pakai, saya ada helm baru satu lagi yang Insyallah masih bersih begitu," celoteh Ruslan ojol daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.Kebijakan Kementerian Dalam Negeri: New normal ojol tetap ditangguhkanPengemudi Grab dan Gojek meradang. Sumber persoalnya Kementerian Dalam Negeri meminta ojol bawa penumpang ditangguhkan di new normal dengan alasan cegah penularan virus corona Covid-19.Hal tersebut terungkap dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.Dalam pedoman kepada Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bahwa operasional ojek online tetap ditangguhkan selama masa new normal. Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), driver ojol telah mengikuti aturan untuk tidak membawa penumpang. Namun, jika kebijakan tersebut masih diteruskan hingga masa new normal, maka para driver ini akan makin terpukul. Garda juga mengancam akan melakukan demo penolakan soal aturan ini di depan Istana Negara."Apabila memasuki new normal kita menolak adanya aturan pelarangan mengangkut penumpang karena dari awal pandemi kami ikuti aturan pemerintah. Saat PSBB saja dilarang bawa penumpang, kami sudah ikuti. Kita juga beradaptasi dengan pandemi ini dengan mengeluarkan protokol kesehatan," kata Igun dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2020).Atas perdebatan ini, Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan untuk hati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus."Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru," kata Bahtiar.Selain itu, Bahtiar menegaskan Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan."Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," ujar Bahtiar.Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm. (fhm)

Tags :