Kemenhub Akan Evaluasi Pembelian Batavia Air

  • Oleh :

Senin, 30/Jul/2012 12:47 WIB


JAKARTA (Berita Trans) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak PT Fersindo Nusaperkasa perihal rencana pembelian saham PT Metro Batavia, operator Batavia Air. Kemenhub justru akan melakukan evaluasi transaksi tersebut dan menelusuri kepemikan saham PT Fersindo.Hingga saat ini rencana pembelian saham Batavia Air oleh PT Fersindo Nusaperkasa yang juga pemegang saham AirAsia Indonesia baru sebatas MoU. Bila sudah terjadi transaksi jual beli saham, harus dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan kemarin.Informasi yang diperoleh Herry Bakti, Batavia Air akan menjual sahamnya kepada PT Fersindo Nusaperkasa sebanyak 76 persen dengan nilai Rp750 miliar. PT Fersindo Nusaperkasa adalah pemilik 51 persen saham Air Asia Indonesia dan sisanya 49 persen dimiliki Air Asia Bhd.Jika transaksi sudah dilakukan, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi lebih lanjut perihal transaksi tersebut. Kita evaluasi lebih lanjut untuk menyetujui atau tidak menyetujui lebih lanjut transaksi pengalihan saham tersebut, jelas Herry.Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan menjelaskan, maskapai yang akan menjual sahamnya wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan sebelum melaksanakan penjualan saham. Hal tersebut merupakan salah satu ketentuan pengalihan saham maskapai sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Ketentuan lainnya adalah khusus untuk pembeli saham dari luar negeri (asing), tidak boleh melebihi 49 persen dari total saham. Saham nasional harus menjadi mayoritas tunggal dimana harus lebih besar dari keseluruhan saham asing.Terkait dengan penjualan 76 persen saham Batavia Air, AirAsia Berhard membeli 49 pesen dari total saham tersebut. Untuk itu pemegang saham nasional baru dengan kepemilikan saham yang 27 persennya, harus bergabung dengan pemilik saham lama untuk menjadi single majority.Kemudian transaksi saham harus dituangkan ke dalam akte notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagai PMA (status Batavia Air setelah sahamnya dibeli AirAsia Berhard) harus mendapat pengesahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah persyaratan dipenuhi, Ditjen Perhubungan Udara dapat merevisi Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki oleh Batavia Air. Ditambahkan oleh Bambang, Kementerian Perhubungan juga akan menelusuri perihal kepemilikan 51 saham saham di PT Fersindo Nusaperkasa. Jika dalam akte notaris terdapat nama orang asing atau pemiliknya perusahaan asing, pemerintah bisa membatalkan, tegas Bambang. (Aliy)