Gunawan: PSC on Ticket Baru Berlaku buat Penerbangan Domestik Garuda!

  • Oleh :

Senin, 08/Okt/2012 08:12 WIB


JAKARTA Direktur Keuangan PT Angkasa Pura I Gunawan Agus Subrata menegaskan ketentuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket, yang mulai diberlakukan sejak 4 Oktober 2012, baru sebatas tiket pesawat Garuda Indonesia."Jadi tidak benar kalau itu berlaku untuk semua airlines. Kesepakatan PSC on Ticket baru ditandatangani PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Garuda Indonesia. Itupun hanya berlaku untuk penerbangan domestik, dengan masa pemberlakuan satu tahun," ungkap Gunawan kepada beritatrans.com, Senin (8/10/2012).Penegasan Gunawan berkaitan dengan isu lewat SMS dan BBM yang berkembang di sebagian publik bahwa PSC on Ticket berlaku untuk semua penerbangan, sehingga tidak diperlukan lagi membayar PSC di bandara.Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Miduk Situmorang dan Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Trisno Heryadi menegaskan pelaksanaan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket berjalan baik dan lancar. Penumpang domestik penerbangan Garuda Indonesia yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam tiketnya kini tidak perlu lagi antre untuk membayar PSC di bandara. Kecuali bagi mereka yang pembelian tiketnya dilakukan sebelum tanggal 4 Oktober 2012, dimana PSC masih harus dibayar di konter check-in Garuda Indonesia. Pengecualian juga berlaku bagi penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia yang menggunakan ticket dengan fasilitas interline, yakni tiket airlines lain (mitra Garuda Indonesia) yang belum membayar PSC saat tiketnya diterbitkan. SELAIN GARUDAKetentuan PSC on Ticket sendiri merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia Tbk di Jakarta pada 1 Oktober 2012. Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Business (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan. Sementara pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), dan masih memerlukan waktu untuk persiapan, utamanya yang menyangkut berbagai ketentuan internasional. [agus]