Pelanggaran Lalu Lintas Makin Menjadi-jadi

  • Oleh :

Kamis, 03/Janu/2013 17:27 WIB


Menyimak data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2012 yang tewas di jalan sebanyak 25.131 jiwa sebagaimana diungkap oleh Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Desember 2012. Berarti rata-rata sebanyak 69 orang setiap harinya tewas di jalan, angka yang tidak kecil untuk bisa diabaikan begitu saja.Perlu ada upaya yang konkret bersama untuk menurunkan angka kecelakaan, tidak hanya polisi, tetapi juga berbagai instansi terkait lainnya untuk secara bersama bertekad menurunkan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran berjamaah yang lazim dilakukan pengguna sepeda motor

Suatu kenyataan yang perlu kita simak bersama bahwa hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran. Padahal pelanggaran lalu lintas kalau kita amati bersama semakin menjadi-jadi yang tidak saja dilakukan oleh pesepeda motor tetapi juga pengguna mobil mewah artinya bahwa pelanggaran dilakukan oleh semua golongan masyarakat.Beberapa jenis pelanggaran yang berdampak langsung terhadap kecelakaan lalu lintas sering dilakukan di antaranya:1. Pelanggaran di persimpangan, di antaranya melanggar perintah isyarat lampu APILL, tidak memberikan kesempatan kepada kendaraan yang seharusnya mendapatkan hak terlebih dahulu.2. Pelanggaran kecepatan, terutama pada jalan luar kota/jalan tol, ataupun berjalan terlalu cepat di jalan untuk kondisi lalu lintas yang ramai,3. Penggunaan jalur yang berlawanan arah, yang sering dilakukan oleh sepeda motor bahkan mobil penumpang4. Dan akhir-akhir ini banyak merebak kecelakaan yang dikibat pengemudi berada di bawah pengaruh narkoba ataupun mabuk minuman keras.Semua pelanggaran ini dapat dikategorikan dalam tiga kelompok. Pertama karena yang bersangkutan tidak memahami aturan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pelangggaran; kedua yang bersangkutan tidak tahu bahwa telah melakukan pelanggaran; dan ketiga bahwa yang bersangkutan memang tahu bahwa dia melakukan pelanggaran atau dengan kata lain bahwa yang bersangkutan sengaja melakukan pelanggaran.Apa yang dapat dilakukan?Salah satu philosophy penting di dalam melakukan pengendalian pelanggaran lalu lintas yang pada gilirannya akan menurunkan angka kecelakaan adalah dengan menciptakan suatu situasi dimana masyarakat merasa selalu diawasi, untuk itu memang harus dilakukan pengawasan yang secara terus menerus dan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelanggar.Untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan perlu dipergunakan perangkat elektronik dengan menerapkan Electronic Law Enforcement atau disebut juga sebagai e-enforcement, yang bisa beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu.Dengan peningkatan enforcement diharapkan masyarakat menjadi jera untuk melakukan pelanggaran dan dengan sendirinya akan berdampak pada penurunan angka kecelakaan. (*)