Pemerintah Didesak Laksanakan Pasal 334 UU Pelayaran

  • Oleh :

Jum'at, 19/Apr/2013 03:05 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - The National Maritime Institut (Namarin) mendesak pemerintah segera melaksanakan pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran untuk memberikan status yang jelas kepada BUMN pelabuhan guna mengakhiri kisruh yang terjadi antara dunia usaha dengan BUMN kepelabuhanan.Direktur Eksekutif Namarin Siswanto Rusdi mengatakan kisruh antara dunia usaha akibat kebijakan BUMN Kepelabuhanan akan menghambat pertumbuhan pembangunan di bidang transportasi dan logistik nasional sehingga mengancam upaya pemerintah menurunkan biaya logistik.Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN harus segera turun tangan karena kisruh tersebut akan memperburuk iklim berusaha dan investasi nasional. Jangan sampai kondisi ini terus berlanjut. Apalagi swasta nasional merasa semakin sulit berusaha di pelabuhan, katanya.Dia menjelaskan kisruh tersebut terjadi karena pengaturan di bidang kepelabuhanan yang memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan sesuai amanat UU Pelayaran tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.Dia juga menyesalkan lambatnya pemerintah dalam melaksanakan pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap asset BUMN yang menyelenggarakan pelahuhan serta audit menyeluruh terhadap aset BUMN yang menyelenggarakan pelabuhan.Pelaksanaan pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan kunci penting untuk mengakhiri monopoli di pelabuhan. Tetapi hingga kini, audit atau evaluasi aset BUMN pelabuhan oleh pemerintah tidak ada kejelasan sehingga BUMN pelabuhan belum memiliki landasan hukum untuk melakukan aksi korporasi.Dia juga mempertanyakan status Pelindo I, II, III dan IV karena proses audit dan evaluasi aset belum dilakukan oleh pemerintah bahkan perjanjian pemberian konsesi dari pemerintah kepada Pelindo juga belum ada.Siswanto juga khawatir dengan Otoritas Pelabuhan yang tidak memiliki keberanian sebagai wasit dalam menjaga keharmonisan berusaha di pelabuhan, bahkan kegiatan OP justru banyak diambil oleh BUP BUMN. Ini sudah tidak sesuai dengan spirit UU Pelayaran. (aliy)