Bobby: Hak Pelaut Semakin Dilindungi

  • Oleh :

Selasa, 21/Janu/2014 11:39 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Ratusan ribu pelaut Indonesia semakin terilindungi menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 Tahun 2013 tertanggal 4 Oktober 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Dengan regulasi itu, hak dan kewajiban pelaut lebih kuat lagi secara hukum.Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Capt. Bobby R Mamahit mengemukakan dalam Permenhub itu antara lain ditegaskan tentang persyaratan dan kelengkapan izin usaha keagenan awak kapal, serta pencabutan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.Untuk izin usaha keagenan persyaratannya antara lain berbentuk perseroan berbadan hukum Indonesia dan memiliki akte pendirian lengkap sampai akte perubahan terakhir yang dilengkapi dengan surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia."Izin diberikan antara lain karena memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal)," jelas Bobby R Mamahit kepada beritatrans.com, Selasa (21/1/2014).Perjanjian itu antara lain surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri. Juga surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing -masing (commercial registration) dan wajib diketahui perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri.Bobby mengutarakan perjanjian keagenan itu juga mencakup surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operatir kapal (power off attorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal.Perusahaan keagenan awak kapal diwajibkan memiliki sistem manajemen mutu yang tersandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan. sistem iyu antara lain prosedur penyampaian keluhan (complaint) pelaut dan penanganannya, serta program pembekalan dan pengembangan pengetahuan pelaut yang akan ditempatkan.Dalam merekrut dan menempatkan pelaut, dia menuturkan perusahaan keagenan kapal wajib mengurus seluruh dokumen yang diperlukan di negara tujuan atau tempat kapal bersandar. Selain itu, menjamin keamanan dokumen kepalutan, dokumen perjalanan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak."Perusahaan juga wajib memberikan kesempatan pelaut memperoleh pekerjaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki, serta membebaskan atas pungutan biaya kepada pelaut, kecuali untuk biaya dokumen perjalanan, biaya pembuatan dokumen pelaut, dan biaya pemeriksaan untuk penerbitan sertifikat kesehatan," jelas dirjen.Dia mengutarakan perusahaan wajib menginformasikan hak dan kewajiban pelaut berdasarkan perjanjian kerja laut dan memberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja laut sebelum ditandatangani.Perusahaan keagenan kapal, dirjen menjelaskan bertanggungjawab antara lain menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut, dan menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja.Di samping itu, bertanggungjawab menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum, serta mengasuransikan peluat untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Juga wajib membuat perjanjian kerja baru apabila pelaut telah habis masa berlaku perjanjian kerja lautnya namun masih bersedia melanjutkan tugas.Perusahaan keagenan diwwajibkan pula mengurus pemulangan jenazah sampai ke pihak keluarga atau ahli waris jika pelaut meninggal dunia selama masa berlakunya perjanjian kerja. Dalam kaitan itu, perusahaan diwajibkan membantu mengurus hak-hak pelaut yang meninggal, sekaligus memberikan santunan kepada ahli waris.15 REGULASiBobby R Mamahit mengemukakan kelahiran Permenhub itu merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.Selain itu, dia menjelaskan regulasi itu memiliki ruh UU No. 18 Tahun 1965 tentang Ratifikasi Konvensi ILO dan UU No. 39 Tahun E004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Juga UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."Total ada 15 undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang menjadi landasan terbitnya Permenhub No. PM 84 Tahun 2013," jelas Dirjen Perhubungan Laut. (aw)