Mantan Pegawai Gugat Garuda Rp50,17 Miliar

  • Oleh :

Kamis, 24/Apr/2014 19:03 WIB


JAKARTA (beritatrans.comn) - Manajemen PT Garuda Indonesia digugat pegawainya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan Tomy Tampati itu karena dipecat sebagai pegawai.Ketika diberhentikan, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer dan Wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Karyawan, yang dipecat pada tahun 2008, itu menggugat ganti rugi sebesar Rp 50,17 miliar. Terdiri dari kerugian materil Rp 176 juta dan immateril Rp 50 miliar. Selain PT Garuda Indonesia, turut digugat Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, mantan direktur personalia dan umum Garuda Achirina.Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19 Maret 2014, Tomy juga menggugat mantan Vice President Personalia Garuda Muhammad Yanuar, Vice President Accounting Garuda Insan Nurcahyo dan General Manager Personalia Garuda Ari Yunarwanti. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VI.Menurut Kuasa hukum Tomy, Randy A.P. Sibarani, kliennya pernah di PHK oleh Garuda pada tahun 2008. Kemudian pihaknya melakukan perlawanan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan di Mahkamah Agung. "Klien kami menang di tahap kasasi dan kembali diaktif bekerja di Garuda," ujarnya usai sidang, Selasa (22/4/2014).Sengketa ini, kompas.com memberitakan sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri persidangan. Sehingga, majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan sambil memanggil pihak manajemen Garuda.Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Pujobroto mengatakan, manajemen Garuda tengah mempelajari gugatan tersebut. "Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan, saat ini, Garuda sedang mempelajari gugatan tersebut," ujarnya. (leny/aw)

Tags :