SCI: Segera Implementasikan Sistem Transportasi Multimoda

  • Oleh :

Sabtu, 26/Jul/2014 11:59 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan, akibat jembatan Comal terjadi peningkatan waktu dan biaya pengiriman barang melalui jalur Panturan. Sehingga ketergantungan terhadap penggunaan moda transportasi jalan di jalur tersebut mencapai sekiar 80%. Perkiraan dampak terhadap peningkatan biaya pengangkutan antara 10%-25%. Sehingga biaya logistik pun turut naik antara 7%-17,5%, kata Setijadi melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com di Jakarta, hari ini.Setijadi berharap, peristiwa amblasnya jembatan Comal tersebut mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pengembangan sistem transportasi nasional. Ketergantungan terhadap transportasi jalan yang terlalu tinggi mengakibatkan inefisiensi karena alternatif moda kurang tersedia, baik pada kondisi normal maupun ketika terjadi kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Selain itu, beban anggaran negara sangat tinggi untuk pemeliharaan jalan. Ketergantungan terhadap moda transportasi jalan harus dikurangi dengan mengembangkan sistem transportasi multimoda, katanya.Ia juga mengakui, payung hukum sistem transportasi multimoda sebenarnya telah ada, yaitu Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda. Kedua peraturan tersebut mengacu kepada empat undang-undang (UU) terkait, yaitu UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 15/2010 tentang Cetak Biru Transportasi Antarmoda/Multimoda Tahun 2010-2030.Menurutnya, dalam mengimplementasikan sistem transportasi multimoda, Pemerintah terutama perlu melakukan perencanaan dan pembangunan jaringan prasarana masing-masing moda secara terpadu, penyediaan prasarana trans-shipment, dan pengembangan sistem informasi.Seperti dalam berbagai rencana dan program pembangunan lainnya, permasalahan yang sangat kritis adalah pada proses implementasi, terutama berhubungan dengan koordinasi antar lembaga atau instansi terkait, tuturnya.Menurut Setijadi, berbagai instansi yang terkait dengan sistem transportasi multimoda adalah terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Di Kementerian Perhubungan, kewenangan dalam pengembangan transportasi multimoda terbagi di beberapa Direktorat Jenderal (Ditjen) sesuai dengan jenis moda, yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Laut, dan Ditjen Perhubungan Udara.Pihak terkait lainnya adalah Ditjen Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Badan Karantina (Kementerian Pertanian), dan pemerintah daerah setempat, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. BUMN terkait antara lain Pelindo I-IV dan PT Kereta Api Indonesia.Pengalaman selama ini menunjukkan sulitnya memadukan program kerja antar lembaga atau instansi, termasuk antara pusat dan daerah. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya ketidakberhasilan implementasi beberapa cetak biru, rencana induk, program kerja, hingga rencana aksi yang telah disusun, tuturnya. (aliy)