Industri Galangan Kapal Butuh Insentif Fiskal

  • Oleh :

Selasa, 02/Sep/2014 05:28 WIB


JAKART (beritatrans.com)--Pelaku industri galangan kapal nasional meminta penurunan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (Ppn) penyerahan kapal dari pabrikan ke perusahaan pelayaran nasional. Akumulasi pajak tersebut sangat tinggi dan membuat industri galangan kapal nasional sulit bersaing bahkan jauh lebih mahal diatas 30% dibandingkan kapal produksi galangan kapal di China."Penghapusan bea masuk komponen dan PPN 10% atas penyerahan/penjualan kapal jauh lebih besar dampaknya bagi percepatan peningkatan daya saing industri kapal nasional. Insentif fiskal ini penting bagi indstri galangan kapal nasional untuk mengiringi kebutuhan kapal nasional dalam rangka cabotage," ujar Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy K. Logam di Jakarta, kemarin.Iperindo mencatat, disparitas harga kapal produk galangan dalam negeri dibandingkan dengan kapal produk galangan luar negeri atau impor sangat tinggi. Sebagai contoh, produk kapal nasional kini lebih mahal 511 persen dibandingkan dengan produk kapal di galangan Vietnam atau Malaysia.Menurut Logam, produk kapal dalam negeri bisa lebih mahal lebih dari 30 persen dibandingkan dengan harga kapal produk galangan di China. Kondisi ini menyebabkan industry galangan kapal lambat berkembang, padahal ini adalah sektor strategis bagi Indonesia, kata dia.Adapun UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 56 menegaskan pengembangan dan pengadaan armada nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu."Pembebasan bea masuk dan PPN akan mendongkrak utilisasi galangan nasional yang saat ini masih rendah. Iperindo mencatat rata-rata utilisasi galangan kapal nasional untuk pembangunan kapal baru mencapai 40 persen per tahun dari total kapasitas terpasang, sedangkan untuk reparasi mencapai 60 persen," tandas Logam.Saat ini, jumlah fasilitas produksi untuk kegiatan reparasi mencapai 240 unit dengan kapasitas terpasang mencapai 900.000 Dead Weight Tonnage (DWT) per tahun bagi pembangunan kapal baru dan 12 juta DWT per tahun bagi reparasi.Sejauh ini, industri kapal nasional bisa membangun kapal-kapal hingga jenis tanker berkapasitas 30.000 LTDW dan kapal Anchor Handling Tug and Suppy (AHTS), crew boat alluminium dan memiliki fasilitas pemeliharaan atau reparasi graving dock dengan kapasitas hingga 150.000 DWT.(helmi).