Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan 16 Kontainer Barang Selundupan

  • Oleh :

Rabu, 01/Okt/2014 06:09 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 16 kontainer berisi rotan, kayu sonokeling, kayu gaharu, quartz mengandung tembaga, residu pembuatan besi/baja mengandung seng dan benda cagar budayaKepala KPU BC Tanjung Priok, B Wijayanta Selasa (30/09/2014) mengatakan barang barang tersebut rencananya akan diekspor ke Cina, Hongkong dan italia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sementara para pelakunya hingga kini masih dicari petugas.Wijayanta mengatakan para pelaku menggunakan ekspotir PT JW, BII, GAC, dan PT KU dengan modus memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan kenyataan.Sebagai contoh, kata Wijayanta, PT JW dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) melaporkan satu kontainer jenis barang furniture tujuan Italia. Tapi setelah diperiksa berisi benda cagar budaya seperti fragmen panil relief, kepala arca budha yang dicampur dengan furniture kerajinan kayu.Pihak PT BII dalam PEB melaporkan mengekspor empat kontainer baju wanita tujuan Hongkong . Setelah diperiksa berisi kayu sonokeling 24.357 M3, kayu gaharu 8.570 kg, kayu diameter kecil 13.701,5 kg dan rotan asalan semambu dan kayu diameter kecil 9.282,3 kg. Sementara, PT CAG melaporkan mengekspor lima kontainer powder of iron pig tujuan Cina. Setelah diperika ternyata berisi 100 ribu kg mineral alam quartz mengandung tembaga.PT KU melaporkan mengekspor lima kontainer zinc oxide powder tujuan Cina ternyata berisi rrsidu dari pembuatan besi/baja dengan kandungan seng 147.800 kgWijayanta mengatakan barang barang tsb terkena larangan ekspor berdasarkan UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 dan beberapa Peraturan Menteri Perdagangan. Total perkiraan nilai barang Rp 5.591.849.100 dengan kerugian negara Rp 529.342.500. (wilam)