KKP Susun Peraturan Menteri Penataan Perizinan Kapal

  • Oleh :

Senin, 03/Nov/2014 20:06 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun peraturan menteri kelautan dan perikanan guna membenahi penataan perizinan kapal penangkapan ikan yang beroperasi di Tanah Air."KKP telah menyusun peraturan menteri tentang penataan perizinan kapal dan saat ini tengah diusulkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (3/11/2014).Menurut dia, peraturan menteri kelautan dan perikanan tersebut dimaksudkan untuk menjadi dasar legal moratorium atau penangguhan perizinan guna menekan angka kerugian yang diderita negara dari sektor kelautan dan perikanan.Ia juga mengemukakan, pihaknya bekerja sama antara lain dengan TNI Angkatan Laut, Polairud dan Bareskrim Mabes Polri, akan membentuk satuan tugas untuk memantau dan menertibkan kapal yang masih beroperasi selama masa penangguhan perizinan diberlakukan.Selain itu, KKP berencana untuk mengkaji kembali kebijakan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan pada 2015."KKP akan memeriksa ulang perizinan yang telah diterbitkan, termasuk mengecek keberadaan kapal-kapal bertonase berat yang masih mengggunakan BBM bersubsidi. Hal tersebut sesuai arahan presiden untuk mengalokasikan pemanfaatan subsidi BBM kearah yang lebih bagus," ucapnya seperti diberitakan Antara.Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan rencana penghentian subsidi BBM bagi industri penangkapan ikan di Tanah Air jangan termasuk mencabut subsidi BBM nelayan kecil yang masih kerap termarjinalkan."Subsidi BBM bagi nelayan kecil tidak boleh dicabut," kata Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik di Jakarta, Minggu (2/11).Menurut Riza, KNTI mendukung pencabutan subsidi BBM bagi kapal besar penangkap ikan atau berbobot di atas 30 Gross Tonnage (GT).Namun, lanjutnya, KNTI tidak akan menyetujui pencabutan subsidi BBM bagi kapal-kapal berbobot di bawah 30 GT yang kerap dipakai oleh kalangan nelayan tradisional."Selain nilai subsidinya terbilang kecil dibanding subsidi BBM keseluruhan, sekitar 60-70 persen konsumis ikan domestik adalah tangkapan nelayan kecil," ujarnya. (aliy)