Angkot & Buskota Wajib Ber-AC, Penumpang Tak Kegerahan Lagi

  • Oleh :

Kamis, 22/Janu/2015 11:18 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Penumpang angkutan perkotaan (angkot) dan buskota bakal tidak kegerahan lagi. Soalnya, Kementerian Perhubungan akan mewajibkan angkutan umum itu menggunakan alat pendingin udara alias AC. Namun kewajiban itu akan diterapkan bukan karena urusan penumpang mesti bercucuran keringat saat di dalam angkutan umum, apalagi arus lalu lintas sedang macet. Menteri Ignasius Jonan menyatakan dasar kewajiban itu adalah aspek keselamatan."Mungkin dalam 2-3 tahun, semua angkutan umum jalan raya yang platnya kuning saya wajibkan harus pakai mesin pendingin (Air Conditioner/AC)," ungkap Ignasius Jonan dalam rapat kerja pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 di DPR, Rabu (21/1/2015).Mengeluarkan peraturan tersebut, Jonan memiliki alasan yang kuat, yaitu keselamatan. Selama ini, menurut Jonan, angkutan umum yang ada di kota dan daerah tidak memiliki AC sehingga sopir harus membuka pintu agar aliran udara bisa masuk ke dalam, terlebih lagi kendaraan tersebut dalam kondisi sedang melaju kencang."Nanti kalau ada orang yang jatuh, dan sebagainya bagaimana? Kalau tertutup pakai AC mana bisa. Mungkin kalau daerah-daerah dingin bisa tapi kalau di kota-kota besar, pasti enggak bisa," ujarnya. (aliy).