Lagi, KKP Tangkap 14 Kapal Ilegal Fishing

  • Oleh :

Rabu, 28/Janu/2015 14:21 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Asep Burhanudin, mengatakan, pihaknya menangkap 14 kapal ikan ilegal atau lilega fishing pada 21-25 Januari 2015. Tim KKP berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 7 kapal asing dan 7 kapal Indonesia yang ditangkap. Kini mereka masih dalam proses pemberkasan untuk proses hokum selanjutnya.Kapal asing yang ditangkap berbendera Vietnam (4 kapal), bendera Thailand (1 kapal), dan asal Filipina (2 kapal). Kapal Vietnam ditangkap di perairan Natuna, sedangkan kapal Thailand dan Filipina masing-masing di perairan timur Lhokseumawe dan Laut Sulawesi. "Anak buah kapalnya mayoritas warganegara asing," kata Asep, Selasa (26/1/2015) seperti dikutip tempo.co.Kapal-kapal asing tersebut ditangkap karena menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Untuk kapal-kapal asal Indonesia, 3 di antaranya ditangkap karena beroperasi tanpa Surat Laik Operasi. Selebihnya diduga memakai Surat Izin Penagkapan Ikan operasi tunggal namun kenyataannya berkelompok. Penangkapan ini, kata Asep, merupakan upaya untuk menjaga sumber daya ikan Indonesia. Jika tak dilakukan, maka lautan Indonesia akan dipenuhi oleh kapal-kapal pencuri ikan yang berdampak terhadap kelestarian sumber daya nasional.(helmi/aliy)