Seluruh SDM Penerbangan harus Profesional dan Bersertifikasi

  • Oleh :

Rabu, 25/Feb/2015 15:29 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Seluruh sumber daya manusia (SDM) sektor penerbangan baik bandara, maskapai atau navigasi penerbangan harus professional dan mempunyai sertifikasi yang diakui oleh lembaga yang berwenang. Semua itu diwajibkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.21/2015 tentang Standard Keselamatan Penerbanan.Seluruh SDM penerbangan harus tangani personal yang mampu dan menguasai bidang tugasnya. Mereka juga sudah mempunyai sertifikasi yang diatur dan ditetapkan pemerintah, kata Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yurlis Hasibuan di Jakarta, Rabu (25/2/2015).Permenhub yang baru tersebut, lanjut dia, juga menatur dan menetapkan mengenai standard pelayanan minimum (SPM) sektor penerbangan termasuk SDM penerbangan. Mereka itu meliputi SDM bandara, maskapai dan navigasi penebangan. Jika mereka melakukan pekerjaan tanpa memiliki sertifikasi yang jelas diancam dengan sanksi pidana penjara selama setahun atau denda sebesar Rp200 juta, kata Yurlis lagi.Jika mereka menangani satu pekerjaan tanpa pengetahuan dan ketrampilan serta sertifikasi yang jelas kemudian mengakibatkan kematian orang lain, maka diancam sanksi pidana atau denda sebesar Rp1 miliar.Aturan ini harus diterapkan dan dipatuhi operator penerbangan terkait. Memang peraturan itu berat, tapi ini menjadi momitment kita dan konsekeuensinya harus meningkatkan pelayanan serta memberlakukan standar keselamatan yang tinggi, tandas Yurlis lagi.Tommy Baru2Sebelumnya, Kepala BPSDM Perhubungan Wahju Satrio Utomo mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen untuk memberikan pelayanan ke masyarakat dengan baik, selamat, aman dan nyaman. Konsekuensinya, semua SDM yang terlibat harus professional di bidangnya masing-masing. Seluruh SDM transportasi ke depan harus dilengkapi dengan sertifikasi yang jelas di bidang kerja masing-masing. Seluruh sekolah transportasi khususnya di BPSDM Perhubungan harus dipastikan memenuhi ketentuan dan kualifikasi international, kata Tommy.Menjelang era pasar bebas ASEAN akhir tahun 2015 nanti, menurut Tommy, seluruh SDM transportasi di Indonesia harus mempunyai sertifikasi yang jelas dan diakui secara internatioal. Semua itu merupakan prasyarat untuk masuk dan diterima di dunia kerja termasuk di Tanah Air. Jika kita insan perhubungan tidak siap, maka akan kalah bersaingan dan semua akan diisi SDM asing yang jauh lebih professional. Saat itulah semua bebas masuk baik investasi atau tenaga kerja asing ke Indonesia. Saat itulah kita akan menghadapi era pasar bebas yang sebenarnya, tegas Tommy.(helmi).