Kemenhub Setujui ASDP Berikan Insentif Tarif Di Siang Hari

  • Oleh : an

Selasa, 30/Jun/2015 14:28 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyetujui usulan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk memberlakukan dual tarif antara siang dan malam. Izin tersebut diberikan sebagai upaya untuk mengurangi beban penyeberangan, khususnya di malam hari. Dengan begitu, pelayanan akan tetap optimal, dan warga yang menyeberangan juga tidak terpusat di satu waktu, khususnya malam hari, kata Menhub Ignaisus Jonan di Jakarta, Selasa (30/6/2015).Persetujuan Kemenhub ini tertuang dalam Surat No.PR.03/1/5 PHB 2015 tertanggal 30 Juni 2015, yang ditujukan kepada Dirut PT ASDP Indonesia Ferry. Surat persetujuan itu merupakan respon dari surat permohonan yang dikirimkan oleh Gapasdap, sebagai operator penyeberangan di Tanah Air.Secara prinsip, tidak ada kenaikan tarif penyeberangan. Yang diberilakukan adalah insentif, bagi warga masyarakat yang menyeberangan pda siang hari, antara pukul 08.00-20.00. Sebaliknya, antara pukul 20.00 sampai 08.00 berlaku tarif normal, kata Jonan lagi.Menurut dia, besara insentif tarif pada malam hari itu diserahkan ke Gapasdap. Ini urusan bisnis, silakan Gapasdap yang berbiara dan menetukan besaran insentif tersebut, tukas Jonan.Dalam kaitan insentif tarif ini, Kementerian Perhubungan meminta para pihak khususnya anggota Gapasdap segera menyiapkan sistem ticketing tarif angkutan penyeberangan. Pengatuan dan pengendalian antrean kendaraan dan orang. Melakukan koordinasi dengan para stake holder terutama yang terkait dengan aspek keamanan. Selanjutnya melakukan sosialiasi secara intensif kepada pengguna jasa melalui media cetak dan elektronik.Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry diminta menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri Perhubungan Cq.Drjen Perhubungan Darat, tegas Jonan.(helmi)

Tags :