Ingat, Pengusaha Angkutan dan Pengemudi Harus Taat UU Tentang LLAJ

  • Oleh :

Rabu, 08/Jul/2015 09:34 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menjelang arus mudik Lebaran 2015, semua pihak terkait baik pengusaha angkutan dan awak kendaraan terutama pengemudi untuk tetap taat dan patuh pada aturan. UU dibuat untuk ditaati dan diaplikasikan, bukan untuk dilanggar. "Sejak beroperasinya Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) ada kecenderungan pengguna jalan memacu kendaraan melebihi batas sehingga rawan terjadi kecelakaan. Dampak negatif inilah yang perlu dicegahj dan dihindari," kata Pakar Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno kepada beritatrans.com di Jakarta, Rabu (8/7/2015)."UU dibuat untuk ditaati demi kebaikan dan keselamatan bersama. Dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) semua sudah diatur, berikut sanksinya. Jika ingin selamat, maka seluruh pihak terkait dengan transportasi jalan harus taat pada UU," jelas Djoko lagi.Menuruntya, pasal 90 UU No.22/2009 tentang LLAJ dengan tegas menyebutkan, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. "Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudi kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib istirahat paling singkat setengah jam," kata Djoko.Dalam hal tertentu, menurut Ketua KTI Jawa Tengah itu, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.Selanjutnya pada pasal 92, papar Djoko, setiap perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi dikenai sanksi administrasi. "Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberian denda afministratif, pembekyan izin dan/atau pencabutan izin," tandas Djoko.Selain itu, jika sampai terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, maka pihak terkait bisa dituntut dan diajukan ke depan sidang perkara pidana. "Jadi UU bukan hanya mengatur perkara perdata tapi juga pidana. Kendati semua itu harus dibuktikan di depan persidangan yang adil dan fair," tegas Djoko.(helmi)