Kendaraan Langgar Batas Kecepatan, Diancam Penjara 2 Bulan Atau Denda Rp500 Ribu

  • Oleh :

Rabu, 12/Agu/2015 09:26 WIB


Jakarta (beritatrans.com) -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, untuk mengatur tata cara penetapan batas kecepatan.Peraturan tersebut juga menetapkan sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.Peraturan Menteri Perhubungan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yaitu Jalan yang Berkeselamatan.Penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas:1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan2. Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan,3. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota,4. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan5. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi; bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan wali kota untuk jalan kota. (fenty)