Selama Ikuti Aturan Hukum, Kemenhub Tak Larang Ojek dan Tak Berbasis TI

  • Oleh :

Senin, 21/Des/2015 09:05 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang angkutan berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Kementerian Perhubungan mendukung dan mendorong aplikasi TI di sektor transportasi, karena aplikasi teknologi informasi adalah sebuah keharusan untuk modernisasi angkutan umum dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik. "Yang jadi masalah bukan pada aplikasi TI, melainkan pada sarana atau alat transportasi yang digunakan. Sebagaimana amanat UU Nomor 22/2009, kendaraan roda dua/sepeda motor tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor untuk umum," kata Staf Khusus Menhub Bidang Keterbukaan Infomasi Hadi M.Djuraid dalam siaran pers yang diterima BeritaTrans.com di Jakarta, Minggu (20/12/2015) malam.Kebijakan Menteri Perhubungan terkait meluasnya penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum berbasis aplikasi semua jelas dan sesuai ketentuan UU dan hukum yang berlaku. Pertama, jelas Hadi, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.Kedua, tam,bah dia, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.Ketiga, kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.Keempat, atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.Kelima, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.Sementara, tambah Hadi, terkait kebijakan terkait layanan taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab juga sama. "Taksi Uber atau Grab taksi dari sisi sarana yang digunakan, yaitu kendaraan roda empat, tidak bertentangan dengan kerentuan yang berlaku," terang dia."Tapi sesuai ketentuan, mereka (Uber dan Grab) harus mengantongi izin sebagai angkutan umum, seperti halnya taksi konvensional juga harus berizin. Semua kendaraan untuk angkutan umum harus memiliki izin dan terdaftar," urai salah satu jubir Kemenhub tersebut.Dia menambahkan, selama jasa ojekd an tak Uber dan Grab sudah menenuhi ketentuan hukum dan aspek keselamnatan sebagai angkutan umum tidak masalah. Kemenhub dan mungkin aparat penegak hukum tak akan mempermasalahkan semua itu," tegas Hadi.(helmi)