Supply Chain Indonesia: Perlu UU Logistik & Lembaga Koordinator

  • Oleh :

Jum'at, 01/Janu/2016 15:15 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Supply Chain Indonesia (SCI) merekomendasikan beberapa upaya perbaikan sektor logistik nasional.Rekomendasi itu disampaikan SCI dalam rilis yang diterima BeritaTrans.com dan tabloid BeritaTrans, Jumat (1/1/2015).Rilis itu bertajuk Catatan Akhir Sektor Logistik Indonesia Tahun 2015 dan Rekomendasi Pengembangan Tahun 2016, yang ditandtangani Ketua SCI Setijadi.Rekomendasi SCI yakni pembentukan UU logistik sebagai payung hukum regulasi sektor logistik. Revisi Sislognas dan mengembangkannya menjadi rencana induk (masterplan) perbaikan dan pengembangan logistik Indonesia.Pembentukan lembaga permanen sebagai koordinator dan integrator lintas sektoral dan wilayah dalam perbaikan dan pengembangan logistik Indonesia, misalnya dalam bentuk Badan Logistik Nasional.Penetapan komoditas penggerak utama (key commodities) sistem logistik nasional berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagai pelaksanaan UU No. 7/ 2014 tentang Perdagangan.Pengembangan logistik berbasis komoditas dan wilayah dengan mengacu kepada sistem logistik secara nasional dengan dukungan kementerian/ lembaga terkait dan pemda setempat.Penyediaan infrastruktur yang memadai (jenis, jumlah/kapasitas, dan sebaran) untuk mendukung peningkatan konektivitas dengan mengacu kepada sistem transportasi multimoda dengan transportasi laut sebagaibackbone.Peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan infrastruktur, termasuk dengan meningkatkan penerapangood corporate governance(GCG).Peningkatan kemampuan dan jaringan PJL dalam menghadapi persaingan global, termasuk dengan pemberian beberapa insentif fiskal (bea masuk dan bea keluar, pajak, dan subsidi) dan non-fiskal (infrastruktur, pelayanan, dan keamanan).Peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi, serta pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat).Peningkatan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kemampuantracking & tracing. (awe).

Tags :