Kemenhub Akan Revisi Batas Usia Pesawat Kargo Jadi 25 Tahun

  • Oleh :

Kamis, 14/Janu/2016 08:03 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan merevisi batas usia pesawat kargo menjadi 25 tahun yang awalnya 15 tahun untuk pesawat yang baru didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia.Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di sela-sela rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (13/1/2016), menjelaskan faktor dilonggarkannya batas usia pesawat kargo karena pesawat kargo di bawah usia 20 tahun sulit ditemukan."Berdasarkan survei di pasar, memang agak kesulitan mencari pesawat kargo yang berumur di bawah 20 tahun, untuk yang pertama kali didaftarkan di Indonesia," kata Suprasetyo.Kalaupun ada, lanjut dia, harganya sangat mahal dan jumlahnya sedikit."Tidak ada pesawat kargo yang baru," katanya.Terkait faktor keselamatan penerbangan, Suprasetyo menilai rencana revisi tersebut tidak mengurangi aspek keselamatan karena tidak seketat pesawat penumpang."Mungkin faktor kenyamanan yang agak terganggu, tapi untuk kargo berisik sedikit tidak apa-apa," katanya seperti dilansir Antara.Dia mengatakan saat ini revisi tersebut masih diproses, yakni Peraturan Menteri Perhubungan RI No 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat udara Angkutan Udara Niaga.Butir yang harus diganti, yakni batas usia pesawat yang baru didaftarkan dan dioperasikan di Indonesia dari yang awalnya 15 tahun menjadi 25 tahun, sementara untuk pesawat yang sudah dioperasikan maksimal usianya 40 tahun yang awalnya 30 tahun. (aliy)