Kemenhub Masih Belum Terbitkan Izin Usaha dan Izin Pembangunan Kereta Api Cepat

  • Oleh :

Rabu, 03/Feb/2016 15:54 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pebangunan kereta api cepat Jakarta - Bandung. Pasalnya PT Kereta api Cepat Indonesia - China (PT KCIC) masih belum melengkapi persyaratan dokumen terkait.Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko saat jumpa pers tentang progres proses perizinan pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung di Jakarta, Rabu (3/2/2016)."Dokumen perizinan tersebut harus dimiliki PT KCIC selaku Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 66 Tahun 2013," kata Hermanto.Menurut Hermanto, saat ini PT KCIC baru memiliki dokumen perizinan tentang izin penetapan trase yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2016. Izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2016. Selain itu PT KCIC juga sudah mengantongi izin sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang ditetapkan tanggal 15 Januari 2016, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 32 Tahun 2016.Hermanto mengatakan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama. Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan PT KCIC masih membahas perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Dokumenitu sebagai salah satu syarat diterbitkannya izin usaha."Salah satunya adalah terkait dengan konsesi," katanya.Sedangkan terkait izin pembangunan yang juga masih belum diterbitkan, Hermanto mengatakan bahwa hal itui akibat ada beberapa dokumen yang masih belum dilengkapi oleh PT KCIC. Dokumen-dokumen tersebut antara lain dokumen rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis, dan analisis dampak lingkungan.Pada kesempatan itu Hermanto menyatakan bahwa dokumen teknis yang telah diterima Kemenhub dari PT KCIC baru dokumen teknis untuk pembangunan di KM 95+00 sampai dengan KM 100+00. Di lintasan sepanjang 5 kilometer tersebut ada 3 jembatan dan terowongan sepanjang 2,04 kilometer."Tentunya dokumen teknis untuk tiga jembatan dan terowongan tersebut perlu kami pelajari dengan detil. Soalnya di daerah itu rawan longsor dan gempa bumi," tuturnya.Hermanto menyerahkan sepenuhnya kepada PT KCIC untuk segera memenuhi berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan agar izin usaha dan izin pembangunan dapat segera diterbitkan. Sehingga proses pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung bisa dilanjutkan. (aliy)