Tidak Semua Delay Penerbangan Tanggung Jawab Maskapai

  • Oleh :

Minggu, 07/Feb/2016 16:21 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Akhir pekan ditambah libur nasional atau biasa disebut long weekend seperti pada libur Imlek kali ini, biasanya diisi dengan liburan bersama keluarga atau sahabat. Entah ke kampung halaman ataupun ke kota-kota destinasi wisata. Bagi yang menggunakan jasa transportasi udara, terkadang menemui kendala keterlambatan penerbangan atau delay. Tetapi ternyata tidak semua keterambatan penerbangan menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia diatur bahwa maskapai hanya bertanggung jawab terhadap keterlambatan penerbangan akibat faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin). Kemudian keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.Sementara keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrian lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dsb), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dsb), serta faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.Dalam peraturan tersebut diatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan. "Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai bagian dari fokus Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa transportasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Minggu (7/2/2016). Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan;2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box);3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat;4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat;5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund);7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund);8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 dimana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp300.000,-, pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi. (aliy)