Tak Dilengkapi Dokumen Sah, Syahbandar Pelabuhan Sunda Kelapa Hentikan Kegiatan Kapal TB Gading 1

  • Oleh :

Rabu, 27/Apr/2016 12:31 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Sunda Kelapa Jakarta menghentikan kegiatan bongkat muat kapal TB Gading 1/TK Satya 1 di Pulau C, Jakarta Utara karena tidak memiliki dokumen sah yang sesuai peruntukannya, termasuk tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari otoritas syahbandr setempat.IMG-20160421-WA037"Kapal itu melakukan aktifitas bongkar muat di Pulau C tanpa dilengkapi perizinan yang sesuai peruntukannya," kata Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Sunda Kelapa Letkol Marinir Benyamin Ginting kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Rabu (27/4/2016).Benyamin Ginting mengatakan, Pulau C merupakan salah satu pulau reklamasi yang berada di wilayah Kepulauan Seribu. Pulau itu masuk ke dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) KSOP Sunda Kelapa.IMG-20160421-WA036Menurutnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut DR. Umar Aris, SH, MM, MH., telah berulang kali menegaskan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia harus memenuhi semua regulasi pelayaran, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional. Ketentuan itu sebagai upaya Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran."Sedangkan syahbandar adalah ujung tombak Kementerian Perhubungan dalam penegakan supremasi hukum di laut. Makanya kami akan tindak tegas setiap kapal-kapal yang melakukan pelanggaran hukum," kata Ginting.Menurutnya, TB Gading 1/TK Satya 1 jelas-jelas melanggar Pasal 323 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapal bermuatan pipa besi tersebut beroperasi tanpa dilengkapi SPB dari Syahbandar Pelabuhan Sunda Kelapa."Saat ini aktifitas mereka kami hentikan sementara. Dan tidak boleh bergerak dari Pulau C. Mereka harus terlebih dahulu mengurus berbagai perizinannya sesuai peraturan yang berlaku," kata Ginting. (aliy)