Menhub Jonan: Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Operasi Mulai 1 Juli 2016

  • Oleh : an

Kamis, 23/Jun/2016 21:17 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan, Hemi menambahkan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H.Surat Edaran Menhub itu dikeluarkan pada 8 Juni 2016. Berdasarkan SE tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (23/6/2016) malam.Dikatakan, pada masa Angkutan Lebaran 2016, Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah penumpang mencapai 17.698.484 orang atau naik sebesar 1,69% dari jumlah tahun lalu sebanyak 17.404.575 orang. Untuk mobil pribadi, diprediksi terjadi kenaikan sebesar 4,5% dari tahun lalu yaitu dari 2.371.358 kendaraan menjadi 2.478.069 kendaraan. Sedangkan untuk sepeda motor, diprediksi terjadi kenaikan sebesar 50% dari masa Angkutan Lebaran 2015 yaitu dari 3.759.122 motor menjadi 5.638.683 motor. Sarana angkutan yang telah disiapkan Kementerian Perhubungan untuk angkutan jalan sebanyak 46.478 bus dan 195 kapal Ro-Ro untuk angkutan penyeberangan. Jumlah sarana angkutan kereta api sebanyak 447 lokomotif, 1.694 kereta, dan 334 KA. Untuk angkutan udara, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 529 pesawat. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan keluhan/masukan terkait pelaksanaan Angkutan Lebaran 2016 dapat menghubungi media sebagai berikut:Call Center: 151Website: www.dephub.go.idFacebook: kemenhub151Twitter: @kemenhub151Email: [email protected] (helmi)

Tags :