Maskapai Harus Bertanggungjawab pada Pos Udara dan Kargo

  • Oleh : Naomy

Kamis, 19/Janu/2017 21:10 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Terkait barang diduga bom yang ditemukan di bagasi pesawat Lion Air di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengingatkan bahwa maskapai penerbangan nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia, harus bertanggungjawab terhadap keamanan kargo dan pos udara yang akan diangkutnya.Menurut Kepala Bagian Kerjasama dan Hunas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 127 tahun 2015 pasal 6.12.1."Disebutkan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara," jelas Agoes di Jakarta, Kamis (19/1/2017).Agoes menegaskan, barang-barang yang mencurigakan dan berbahaya yang bisa menjadi hazard negatif dalam penerbangan harus ditangkal masuk pesawat."Hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan," tutur dia.Dengan pemeriksaan yang ketat, tidak ada barang yang mencurigakan dan berbahaya masuk pesawat. Dengan begitu, tidak akan meresahkan penumpang dan tidak mengganggu keamanan serta keselamatan penerbangan. (omy)