Dirjen Hubud Perintahkan Bandara Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik Penumpang

  • Oleh :

Senin, 27/Mar/2017 01:55 WIB


JAKARTA (BerotaTrans.com) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Agus Santoso mengingatkan kepada seluruh kepala dan pengelola bandara Indonesia untuk memperketat pemeriksaan barang elektronik yang dibawa penumpang sebelum naik ke dalam pesawat udara.Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat, kata Agus Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (26/3/2017).Kendati tidak seperti Amerika Serikat yang mewajibkan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam masuk ke dalam bagasi tercatat, Dirjen Perhubungan Udara tegaskan seluruh barang elektronik yang dibawa penumpang ke dalam pesawat, wajib diperiksa secara ketat tanpa terkecuali sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik tersebut.Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray, kata Agus.Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.Sedangkan SE 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.Dalam surat edaran yang dikutip tangerangonline tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:1. Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut.2. Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut.3. Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, tegas Agus.