DJOKO SETIJOWARNO: TATA KELOLA BUS PARIWISATA HARUS DITATA LAGI

  • Oleh : an

Rabu, 26/Apr/2017 06:45 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Selama ini UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cenderung menyalahkan pengemudi jika terjadi kecelakaan. Padahal masih ada peran pengusaha dan pemerintah termasuk Pemda yang juga harus ikut mengawasi operasional angkutan umum, termasuk angkutan pariwisata (non trayek). Oleh sebab itu, UU LLAJ itu harus segera direvisi, kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno, ST, MT kepada Beritatrans.com di Jakarta, Rabu (26/4/2017).Menurutnya, peran operator dan juga KIR yang dilakukan oleh Pemda juga terkait. Bila tidak dilakukan dengan baik dan benar, bisa memicu terjadiya kecelakaan termasuk kasus kecelakaan maut bus pariwisata di gadok, Bogor, Jawa Barat kemarin.Pengawasan pemerintah terhadap bus wisata, lanjut Djoko, perlu diperketat lagi. Bukan hanya itu tata kelola bus wisata di Tanah Air juga perlu ditinjau ulang.Setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor unum, papar Djoko. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Pengemudi kendaraan umum setelah mengemudi kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam Semu itu sudah diatur di dalam UU LLAJ, khususnya pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), kilah Ketua MTI Jawa Tengah itu lagi.Masalah jam kerja sopir ini, menurut Djoko, terkadang tidak berlaku di bus pariwisata. Mereka menganggap supir bus pariwisata bisa istirahat saat pelancong kunjungi obyek wisata. Kebiasaan ini yang salah. Bagaimanapun, sopir adalah manusia juga. Dia memiliki keterbatasan sementara dalam menjalankan tugasnya harus komitmen menegakkan aturan keselamatan yang tinggi. Sesuai UU LLAJ, maka tata kelola bus pariwisata harus ditata ulang. Pengusaha, Pemda dan awak angkutan harus bekerja dengan baik sesuai aturan UU dan mereka harus mengutamakn keselamatan. Nyawa manusia tak bisa ditukar apalagi hanya untuk kepentingan ekonomi pengusaha atau pihak lainnya, tegas Djoko.(helmi)