Nyoman: Dokumen VGM Akan Dilengkapi Sertifikasi BKI

  • Oleh :

Sabtu, 22/Jul/2017 12:39 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra mengatakan Biro Klasifikasi Indosesia (BKI) pada prinsipnya sudah siap untuk mengeluarkan sertifikasi (Verified Gross Mass of Container /VGM)."Tinggal menunggu pembicaraan lanjutan antara BKI dan Terminal Petikemas yang selama ini mengeluarkan dokumen VGM karena nenyangkut soal pembagian biaya dan lain lain," kata Nyoman, kemarin.Menurut Nyoman, selama ini eksportir mengeluhkan bahwa dokumen VGM yang dikeluarkan terminal petikemas tidak dapat dijadikan jaminan atas kontainer mereka bila terjadi sesuatu seperti kecelakaan kapal. Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim membenarkan menurut ketentuan IMO selain dokumen yang menyatakan berat kontainer ekspor sudah ditimbang perlu dilengkapi sertifikasi yang dikeluarkan lembaga berkompeten (BKI).Ini cuma meluruskan kekeliruan selama ini karena dokumen VGM tidak dilengkapi sertifikasi yang dikeluarkan BKI seperti ketentuan IMO.Menurut Adil, biaya dokumen VGM yang selama ini dianggap sertifikssi Rp 75.000/kontainer. "Kita minta adanya keharusan dilengkapi sertifikasi BKI ini tidak menambah biaya lagi". (wilam)

Tags :