ALFI Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Hapus Uang Jaminan Kontainer

  • Oleh :

Senin, 25/Sep/2017 14:54 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menghapuskan uang jaminan kontainer. Karena sampai sekarang 19 pelayaran asing/ agen tetap melakukan pungutan.Hal itu ditegaskan Ketum DPW ALFI DKI Widijanto didampingi Sekum Adil Karim dalam bincang bincang dengan BeritaTrans.com, Senin (25/9/2017) di Jakarta.Widijanto mengatakan ALFI sudah melaporkan kasus ini kepada Menhub bahkan sudah dibahas dalam rapat sekitar Agustus lalu yang juga dihadiri Plt Dirjen Perhubungan Laut Bay M Hasani."Kita juga sudah melapor kepada Satgas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi pimpinan Menkumham Agustus lalu agar menindak tegas perusahaan pelayaran / agen yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Namun, sampai sekarang pungutan uang jaminan kontainer terus berlangsung, tegas Widijanto.Kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer semula diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19/5/2017. Kebijakan ini sudah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Penerintah tahap XV, 15 Juni 2017.Widijanto merasa heran kebijakan pemerintah yang sudah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi masih dianggap angin lalu oleh pelayaran asing /agen."Kalau tetap tidak dipatuhi pelayaran asing/agen , ALFI merencanakan akan melaporkan kasus tersebut kepada presiden," ujar Widijanto. Widijanto mengatakan penerapan uang jaminan kontainer oleh perusahaan pelayaran/ agen sangat memberatkan pengguna jasa /importir.Pasalnya, pengembalian uang jaminan kontainer tersebut sampai 3 bulan dan kalau kita terlambat uangnya hangus. Ini sangat memberatkan karena uang tersebut mengendap cukup lama dan mengganggu perputaran modal kerja.Ini juga akan berdampak bagi industri yang bahan bakunya impor sehingga membuat produksi kita tidak bisa bersaing dengan produksi luar negeri. (wilam)

Tags :