SCI Bilang Tarif KA Barang Lebih Mahal dari Trucking

  • Oleh : Naomy

Rabu, 10/Janu/2018 19:01 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Supply Chain Indonesia (SCI) mengatakan bahwa tarif angkutan barang dengan kereta api (KA) lebih mahal dari biaya angkut dengan truk atau trucking."Berdasarkan analisis SCI untuk rute Jakarta-Surabaya, misalnya, biaya DTD dengan KA barang 12,8% lebih mahal daripada trucking," tutur Chairmain SCI Setijadi di Jakarta, Rabu (10/1/2018).Untuk rute Jakarta-Surabaya, biaya KA sendiri hanya sekitar 58% dari total biaya dan selebihnya adalah biaya trucking dari lokasi asal ke stasiun asal dan dari stasiun akhir ke tujuan akhir.Pada saat ini, pengangkutan barang belum dilakukan secara berimbang antar moda transportasi. Dari tiga moda transportasi yang paling banyak digunakan untuk pengangkutan barang, moda transportasi jalan sekitar 91,3%, moda transportasi laut sekitar 7,6%, dan moda transportasi kereta api (KA) sekitar 1,1%. "Untuk transportasi darat, Pemerintah mendorong penggunaan KA untuk pengangkutan barang. Namun, pada saat ini moda KA masih belum bisa bersaing dan kurang diminati karena pertimbangan efisiensi waktu dan biaya dibandingkan trucking," ungkapnya.Namun begitu, SCI memberikan apresiasi kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) yang berupaya melakukan perbaikan dan pengembangan untuk meningkatkan penggunaan KA barang. Setijadi mengemukakan, salah satu perbaikan yang perlu dilakukan berkaitan dengan masalah inefisiensi waktu dan biaya karena double handling. "KAI perlu melakukan pembenahan manajemen penanganan barang di stasiun, termasuk penyediaan fasilitas (gudang, lapangan penumpukan, dan peralatan bongkar muat) yang memadai dan peningkatan proses penanganan barang untuk mempersingkat waktu bongkar muat," papar dia.Peningkatan penggunaan KA barang, ditambahkan Setijadi, berpotensi memberikan beberapa manfaat lain, antara lain penurunan tingkat kepadatan lalu lintas jalan dan potensi kecelakaan di jalan akibat muatan lebih. Selain itu akan diperoleh penurunan tingkat kerusakan jalan dan polusi udara. Pengguna KA barang tidak hanya mempertimbangkan biaya KA antar kota (station-to-station/STS), namun biaya end-to-end (door-to-door/DTD) dari lokasi asal hingga lokasi tujuan akhir."Untuk itu, operator KA harus meningkatkan pelayanan dari yang berorientasi STS ke DTD," pungkasnya. (omy)