GINSI Harapkan Solusi atas Perbedaan Persepsi terhadap BL Kapal Transhipment

  • Oleh :

Rabu, 25/Apr/2018 17:44 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)- Pemerintah sebagai pembuat regulasi dan aparat pelaksananya agar memberikan solusi terhadap beda penafsiran soal Bill of Lading atas barang yang diangkut kapal transhipment ke beberapa negara.Hal itu ditegaskan Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI, Capt Subandi di sela sela sosialisasi dan diskusi tentang pengawasan di post border dan PMK 229/2017 di Jakarta, Rabu (25/4/2018). Dalam diskusi tersebut sejumlah importir mengeluhkan di lapangan adanya beda penafsiran antara Bea Cukai dan Pelayaran tergadap Bill of Lading kapal yang transhipment. Menurut Pejabat Fongsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai BL dari negara asal ( negara yang terikat perjanjian ) tetap berlaku meskipun kapalnya transit di beberapa negara asalkan ada Trough BL.Sementara beberapa pelayaran tidak mau membuat trough BL dan hanya membuatkan semacam surat keterangan perjalanan kapal yang singgah di beberapa negara tetapi tidak mengubah barang yang diangkut.Karena pihak Bea Cukai tetap meminta trough BL, akibatnya banyak importir yang BL nya digugurkan akhirnya terkena Nota Pembetulan (Notul).Subandi mengharapkan pemerintah sebagai pembuat regulasi termasuk pelaksana dari kebijakan tersebut harus memberikan solusi. "Karena aturan tsb sesungguhnya untuk membantu para importir tetapi kenyataanya tidak bermanfaat buat importir yang kapalnya tidak langsung ke indonesia," ujarnya.(wilam)

Tags :