Viral Pernyataan Gubernur Gorontalo Larang Suami Istri Boncengan Kecuali Pakai Ojol, Ini Kata Humas

  • Oleh :

Senin, 04/Mei/2020 23:34 WIB


GORONTALO (BeritaTrans.com) - Setelah menjadi viral dan menjadi bahan perbincangan di media sosial terkait dengan pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie soal larangan suami istri berboncengan naik sepeda motor, Humas Pemprov Gorontalo memberikan mengklarifikasi.Klarifikasi ini menanggapi wartawan yang mempertanyakan pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak memperbolehkan suami istri berboncengan di motor saat Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi pakai ojol diperbolehkan.Pernyataan itu disampaikan Gubernur sebelumnya melalui konferensi pers di kantor dinas kesehatan provinsi Gorontalo pada Minggu (3/5/2020) kemarin.Pelarangan Suami-Istri Berboncengan di Sepeda Motor, maka perlu diklarifikasi," tulis humas Gorontalo Pemprov melalui akun Facebook resminya saat menanggapi pertanyaan dari netizen melalu media sosial, Senin (04/5/2020)Humas Gorontalo Pemprov mengatakan bahwa sebetulnya yang disampaikan Bapak Gubernur bukan soal suami-istri boleh berboncengan atau tidak."Substansinya adalah tidak boleh orang berboncengan di motor selama PSBB. Jika pun terpaksa keluar rumah, sebaiknya memilih ojol (bentor), tulis pernyataan tersebut.Lebih lanjut pernyataan itu menyebutkan, selanjutnya, ojek online (gojek/grab/NUjek roda dua) hanya diperkenankan untuk mengangkut barang (kiriman/delivery)."Semoga PSBB menjadi ikhiar bersama memutus mata rantai covid-19 atau virus corona," katanya.Selain motor, penumpang mobil dibatasi maksimal hanya 3 orang, dan bentor hanya bisa memuat satu orang penumpang saja.Sebelumnya, Gubernur Gorontalo menyatakan, pemberlakukan PSSB mulai diberlakukan hari ini 4 Mei 2020.Penerapan PSBB telah dikomunikasikan dengan seluruh Bupati/walikota maupun unsur Forkopimda di provinsi Gorontalo.Dalam penerapan PSBB, masyarakat diberikan batasan beraktivitas dari pukul 06.00 Wita dampai 17.00 Wita dengan harus wajib menggunakan masker.Senin kita akan Launching dan kita akan sosialisasikan selama tiga hari. Saya yakin masyarakat akan patuh dengan PSBB ini. Lebih baik tinggal di rumah daripada di rumah sakit. Jadi tolong kita semua harus berpartisipasi untuk mensosialisasikan PSBB ini, kata Rusli.Viral Pernyataan Gubernur Rusli Soal Berboncengan Suami IstriPernyataan kontroversial dilontarkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat melayani pertanyaan dari para awak media terkait dengan pelarangan suami istri berboncengan pakai sepeda motor saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo."Pak Gub, bagaimana yang suami istri pak gub? Yang berboncengan," tanya seorang wartawan, Minggu (3/5/2020).Seketika Rusli Habibie langsung menjawab kalau suami istri dilarang berboncengan saat PSBB di Gorontalo.Anehnya dia kemudian menganjurkan suami istri itu menggunakan layanan ojek online."Tidak boleh. Kalau ada motor dua, pake motor. Ada Ojek Online, pakai ojol aja," kata Rusli.5eafc22b9bf2cGubernur Gorontalo Rusli Habibie (Instagram/humasgorontaloprov)Pernyataan yang direkam video oleh awak wartawan pun kemudian menjadi viral di media sosial.Beraga komentar pun membanjiri terkait dengan pernyataan tersebut di berbagai platform media sosial.Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro menjelaskan bahwa warga, suami-istri sekalipun, tidak boleh berboncengan menggunakan sepeda motor selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19 di Gorontalo."Dalam aturan, kendaraan maksimal ditumpangi 50 persen dari kapasitasnya. Jadi, kalau sepeda motor hanya satu orang. Kalau mobil satu di depan, yang lainnya di belakang," katanya, Senin (4/5/2020).Ia menekankan bahwa peraturan itu berlaku untuk semua, termasuk pasangan suami istri, ibu dan anak, serta kakak dan adik."Tidak ada pengecualian untuk ini. Aturan yang kami buat juga merujuk ke aturan di atasnya, sehingga saya berharap masyarakat tidak ribut lagi soal boncengan ini. Mohon dimaklumi karena ini upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Jamal.Dia juga meminta para pengelola dan pengemudi angkutan umum mematuhi aturan pembatasan penumpang angkutan umum selama PSBB tanpa menaikkan tarif.Selain itu, menurut dia, penumpang dan sopir angkutan umum harus mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.Provinsi Gorontalo melaksanakan PSBB mulai dari 4 Mei sampai 17 Mei 2020 dalam upaya mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19.Selama kurun itu, kendaraan angkutan umum hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00 hingga 17.00.Sedangkan tukang ojek yang bermitra dengan layanan pemesanan via daring pada masa itu tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya diizinkan melayani pengiriman dan pengantaran barang. (fhm/sumber indozone)

Tags :